Tuesday, September 12, 2017

Abattoir Tjimahi, Usianya Hampir 101 Tahun

TAHU kan ini bekas bangunan apa? Yup, ini bekas Rumah Pejagalan Hewan (RPH) Cimahi. Lama terbengkalai, tak tentu nasibnya. Beberapa tahun lalu sempat diisukan bakal menjadi apartemen. Baliho iklannya segede gaban, tapi tidak tahu juntrungannya.
 

RPH Cimahi ini punya sejarah panjang, merentang sekitar 101 tahun. Wow!. Di zaman Belanda, namanya tentu bukan RPH, tetapi Abattoir, rumah jagal kecil. Begini cerita soal Abattoir ini. De Preanger Bode, koran berbahasa Belanda, 11 Januari 1913, memberitakan rencana pendirian rumah jagal di Bandung dan Cimahi. Perusahaan yang akan membangunnya adalah Jenne & Co di Batavia. Jenne & Co adalah importir sapi asal Australia dan bawang putih.
 

Koran Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 18 Oktober 1916 memberitakan soal pembukaan abattoir Tjimahi ini. Pengelola Abattoir ini ya Jenne & Co tadi itu. Lokasinya berada di Schoolweg (Jalan Sekolah). Sekarang namanya berganti jadi Jalan Sukimun, untuk mengenang pejuang Sukimun yang tewas ditembak Belanda di Baros.
 

Saat pembukaan abbatoir, pengelola mengundang para wartawan. Maka diperlihatkanlah sistem pemotongan ternak yang praktis, sangat efektif, lebih higienis, dan lebih etis. Pengaturan tempat pemotongan hewan dibuat sedemikian rupa, sehingga hewan yang akan dijagal tidak tersiksa.
 

Daging dari abattoir ini kebanyakan didistribusikan ke barak-barak tentara KNIL. Ingat, Cimahi itu garnizun militer. Kampement 4e dan 9e (sekarang jadi Pusdikhub dan Pusdikbekang) jadi markas utama tentara KNIL. Selain Bergartilleri (Yon armed 4), Depot Militaire Artillerie (Pusdik Armded), dan Genitropen (pusdik Pengmilum). Pasokan daging dari abattoir inilah yang menyumbang kalori terbesar untuk serdadu2 KNIL.
 

Dalam pemberitaan itu disebutkan pula, pembangunan Abattori menelan biaya 35.000 gulden. Kapasitas pemotongan mencapai 10 ekor hewan per hari. Dalam Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 1 Juni 1927, disebutkan, rumah pejagalan Tjimahi dibeli oleh Pemerintah Daerah Priangan senilai 25.000 gulden dari NV Handelmaatschapaij Jenne & Co. Pemberitaan berikutnya pada 24 Juni 1927, RPH ini diserahkan Pemerintah Daerah Priangan kepada suatu badan usaha milik pemerintah di Kabupaten Bandung.
 

Entah sampai kapan RPH ini berfungsi. Yang pasti sejak tahun 80-an, kondisinya sudah memprihatinkan. Kini bangunan itu dihuni beberapa keluarga. Entah apa kaitannya dengan RPH. (*)

2 comments: